Ikuti Kami

Ini Tanggapan BTP Tentang Dasar Anies Terbitkan IMB

BTP mengaku heran dengan langkah Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.

Ini Tanggapan BTP Tentang Dasar Anies Terbitkan IMB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Foto: kompas.com.

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) angkat bicara mengenai langkah Pemprov DKI yang menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta dengan dasar Pergub 206 Tahun 2016 yang dikeluarkan dirinya. 

Padahal, bangunan-bangunan itu sempat disegel Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB. 

Baca: IMB Pulau Reklamasi, Anies Tidak Berkoordinasi dengan DPRD

BTP mengaku heran dengan langkah Anies menerbitkan IMB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang diteken semasa kepemimpinannya. 

"Pulau reklamasi saat itu tidak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perda-nya. Kalau sekarang dengan pergub saya 2016 bisa buat IMB pulau reklamasi? Artinya pergub yang sama di tahun 2016 enggak bisa terbitkan IMB pulau reklamasi," kata BTP.

Raperda reklamasi yang sedang disusun mensyaratkan adanya dana kontribusi dari pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta atas penjualan lahan reklamasi.

Bahkan BTP mempertanyakan penerbitan IMB tanpa perda dapat menghilangkan kesempatan Pemprov DKI mendapatkan dana kontribusi tambahan sebesar 15 persen nilai jual objek pajak (NJOP). 

Baca: Pulau Reklamasi Miliki IMB, Anies Dituntut Beri Penjelasan

Menurut Ahok, ia menerbitkan Pergub 206 Tahun 2016 demi warga yang telah membeli rumah di lahan reklamasi dan tidak bisa membangunnya karena terkendala IMB. 

"Kalau pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan," kata BTP.

Quote