Ini Terobosan Pemerintah Jokowi, Urus Izin Usaha Hanya 1 Jam

Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) menjamin perizinan usaha diurus hanya 1 jam.
Senin, 09 Juli 2018 15:32 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Hari ini, Senin (9/7), pemerintah secara resmi meluncurkan layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Layanan OSS akan menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam.

Tak hanya itu, bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.

Baca:Jokowi InginkanKemudahan IzinUsaha dan Pinjaman Bank

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan melalui peluncuran OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui website atau secara manual.

Mulai sekarang, sudah bisa urus izin lewat website www.oss.go.id atau kalau ada yang enggak biasa online, bisa datang ke semua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti langsung dilayani sampai beres, kata Darmin lewat sambutannya usai peluncuran, Senin.

Baca juga :