ISIS Eks WNI Pengkhianat, Penolakan Pemerintah Diapresiasi

Telah menanggalkan kewarganegaraannya sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
Kamis, 13 Februari 2020 09:52 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Bidang Hubungan Luar Negeri Ronas Pardiantomemberi apresiasi terhadap sikap pemerintah terkait anggota ISIS maupun FTF (Foreign Terrorist Fighters) eks warganegara Indonesia (WNI).

Baca:Bamusi: Kombatan ISIS Tak Dibolehkan Pulang, Sudah Tepat!

Ronas menegaskan siapapun yang telah bersumpah sekaligus tunduk pada ideologi selain Pancasila, yang tertuang di Pembukaan UUD 1945,telah menanggalkan kewarganegaraannya sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Pada Bab III Pasal 16 UU tersebut berbunyi, Mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warganegara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

Jadi keputusan pemerintah kita tersebut merupakan cerminan bahwa negara melindungi keamanan warganegara Indonesia, ujar Ronas.

Baca juga :