Ikuti Kami

ISIS Eks WNI Pengkhianat, Penolakan Pemerintah Diapresiasi

Telah menanggalkan kewarganegaraannya sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

ISIS Eks WNI Pengkhianat, Penolakan Pemerintah Diapresiasi
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Bidang Hubungan Luar Negeri Ronas Pardianto.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Bidang Hubungan Luar Negeri Ronas Pardianto memberi apresiasi terhadap sikap pemerintah terkait anggota ISIS maupun FTF (Foreign Terrorist Fighters) eks warganegara Indonesia (WNI). 

Baca: Bamusi: Kombatan ISIS Tak Dibolehkan Pulang, Sudah Tepat!

Ronas menegaskan siapapun yang telah bersumpah sekaligus tunduk pada ideologi selain Pancasila, yang tertuang di Pembukaan UUD 1945,  telah menanggalkan kewarganegaraannya sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Pada Bab III Pasal 16 UU tersebut berbunyi, "Mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warganegara Indonesia dengan tulus dan ikhlas." 

"Jadi keputusan pemerintah kita tersebut merupakan cerminan bahwa negara melindungi keamanan warganegara Indonesia," ujar Ronas. 

Ronas melanjutkan, Komite Kontra-Terorisme Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa pada 24 September 2014 telah mengeluarkan Resolusi No. 2178, dimana dengan jelas disebutkan bahwa ISIS atau ISIL atau Daesh beserta FTF merupakan Organisasi Teroris. 

Maka, keputusan pemerintah tersebut juga mencerminkan bahwa Indonesia tetap menjaga perdamaian dan keamanan dunia, sesuai Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). 

Ronas menegaskan memang sudah selayaknya ex-warganegara Indonesia yang telah bergabung sebagai anggota ISIS atau ISIL atau Daesh beserta FTFnya bukan urusan lagi bagi Indonesia. 

Mereka harus dipandang sebagai pengkhianat, dan sebagai pengkhianat bangsa dan negara mereka tidak layak untuk menginjakkan kakinya kembali ke tanah air. Menurut Ronas, prinsip ini seharusnya juga berlaku untuk keseluruhan anggota ISIS eks WNI tanpa kecuali, termasuk anak yang berusia di bawah 10 tahun.

Baca: Pemulangan Eks ISIS Tindakan Melawan Hukum

"Generasi DI/TII dengan regenerasinya NII, jangan pernah terlupakan akan keberlanjutannya yang terus menerus merongrong ideologi Pancasila. Mau sampai kapan kita kubu nasionalis harus head-to-head dengan para Anti-Pancasila ? Generasi demi generasi seolah tiada ada usainya," ujar Ronas.

Quote