Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri 

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.
Selasa, 07 Mei 2019 17:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) ke kementeriannya. Padahal, izin ormas tersebut akan berakhir pada Juni 2019.

Belum, belum, belum, ucap Tjahjo yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca:Pemerintah Tekankan JumlahOrmasPerlu Perhatian Khusus

Sebelumnya, informasi terkait akan berakhirnya izin FPI yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan telah viral di media perpesanan. Dalam selebaran itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Pesan dalam selebaran itu mengajak publik untuk menolak perpanjangan izin FPI dengan alasan FPI merupakan kelompok radikal dan pendukung kekerasan.

Baca juga :