Ikuti Kami

Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri 

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan NKRI.

Izin FPI Akan Kedaluwarsa, Ini Kata Mendagri 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan Front Pembela Islam (FPI) belum mengajukan perpanjangan izin organisasi kemasyarakatan (ormas) ke kementeriannya. Padahal, izin ormas tersebut akan berakhir pada Juni 2019.

"Belum, belum, belum," ucap Tjahjo yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (7/5).

Baca: Pemerintah Tekankan Jumlah Ormas Perlu Perhatian Khusus

Sebelumnya, informasi terkait akan berakhirnya izin FPI yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan berakhir bulan depan telah viral di media perpesanan. Dalam selebaran itu tertulis masa berlaku izin FPI mulai dari 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.

Pesan dalam selebaran itu mengajak publik untuk menolak perpanjangan izin FPI dengan alasan FPI merupakan kelompok radikal dan pendukung kekerasan.

Pernyataan dalam selebaran itu mengklaim 9.962 orang telah menandatangani petisi menolak perpanjangan izin FPI yang telah didaftarkan ke situs change.org. Namun, saat laporan ini ditulis, situs itu mencatat 20 ribu orang telah meneken petisi.

Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri, Lutfi membenarkan kabar bahwa izin FPI hampir berakhir. "Iya, akan berakhir pada Juni," kata Lutfi, Selasa (7/5).

Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kemendagri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.

UU Ormas mewajibkan ormas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat, menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Baca: Tjahjo ungkap Ada Ormas Ingin Ubah Dasar Negara

Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

Undang-undang itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas, hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional. Saat ini, Tempo sedang menghubungi dan menunggu konfirmasi FPI.

Quote