Jadi 'Aset Tidur', BUMD PG Mini Kigumas Malang Senilai Rp9,5 Miliar Resmi Dibubarkan

Pembubaran Kigumas adalah upaya penyelamatan keuangan daerah.
Selasa, 12 Mei 2026 13:31 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Malang, Gesuri.id Proyek ambisius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pabrik Gula (PG) Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas), kini resmi menjadi sejarah kelam investasi daerah. Setelah mangkrak total sejak periode 2017-2018, BUMD yang menaungi pabrik tersebut diputuskan untuk dibubarkan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan kesepakatan bulat antara pihak legislatif dan eksekutif.

Pria yang akrab disapa Adeng ini menegaskan bahwa pembubaran Kigumas adalah upaya penyelamatan keuangan daerah.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Adeng menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Proses likuidasi BUMD Kigumas telah melalui mekanisme panjang selama kurang lebih satu tahun.

Baca juga :