Malang, Gesuri.id – Proyek ambisius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Pabrik Gula (PG) Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat (Kigumas), kini resmi menjadi sejarah kelam investasi daerah. Setelah mangkrak total sejak periode 2017-2018, BUMD yang menaungi pabrik tersebut diputuskan untuk dibubarkan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menyatakan bahwa langkah tegas ini diambil berdasarkan kesepakatan bulat antara pihak legislatif dan eksekutif.
Pria yang akrab disapa Adeng ini menegaskan bahwa pembubaran Kigumas adalah upaya penyelamatan keuangan daerah.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Adeng menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Proses likuidasi BUMD Kigumas telah melalui mekanisme panjang selama kurang lebih satu tahun.
"Kami telah bersepakat dengan Pemkab Malang untuk pembubaran BUMD Kigumas. Keputusan ini diambil melalui rapat Panitia Khusus (Pansus) yang berlangsung alot, lengkap dengan kajian mendalam serta konsultasi ke kementerian terkait," ujar Adeng saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2026).
Menurutnya, DPRD memandang persoalan ini dengan kepala dingin. Pembubaran ini dinilai sebagai representasi kepentingan rakyat agar anggaran daerah tidak terus tersedot oleh lembaga yang sudah tidak produktif.
Lebih lanjut, Adeng mengkritik keras kebijakan masa lalu yang dinilai hanya mengejar gengsi kelembagaan tanpa perhitungan ekonomi yang matang. Ia menekankan pentingnya realisme dalam politik anggaran.
"Politik anggaran dan kebijakan publik tidak boleh dipertahankan hanya demi simbol, sementara produktivitasnya nol. Ini dilakukan agar tidak terus membebani keuangan daerah tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintahan yang sehat harus memiliki keberanian untuk mengambil keputusan korektif. "Jangan sampai kebijakan dibangun tergesa-gesa karena semangat sesaat, tetapi akhirnya meninggalkan persoalan baru," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, PG Mini Kigumas dibangun pada medio 2013-2014 di atas lahan seluas 11.000 meter persegi. Proyek yang diresmikan pada era Bupati Rendra Kresna ini awalnya diproyeksikan sebagai solusi bagi petani tebu di Malang Selatan, seperti wilayah Kepanjen, Gondanglegi, hingga Sumbermanjing Kulon.
Namun, dalam perjalanannya, proyek ini justru menjadi "beban" karena beberapa faktor teknis:
- Kapasitas Giling Minim: Kigumas hanya mampu mengolah 10–15 Ton Cane per Day (TCD), sangat jauh tertinggal dibandingkan pabrik besar seperti PG Krebet atau PG Kebonagung yang mencapai 6.000 TCD.
- Rendemen Rendah: Kadar gula yang dihasilkan sangat kecil, sehingga biaya operasional jauh melampaui pendapatan.
- Kalah Saing: Petani lokal lebih memilih menyetorkan hasil panen ke pabrik milik PTPN yang menawarkan harga lebih kompetitif.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Kegagalan PG Mini Kigumas sempat menjadi temuan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur pada audit tahun 2018-2019. Kini, dengan dibubarkannya BUMD tersebut, DPRD berharap Pemkab Malang menerapkan prinsip prudence (kehati-hatian) dalam setiap program strategis di masa depan.
"Pemerintahan yang sehat adalah yang mampu belajar dari pengalaman agar setiap kebijakan benar-benar bermuara pada kepentingan rakyat," tutup Adeng.

















































































