Jakarta, Gesuri.id - Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh meminta Presiden Prabowo membatalkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebabkan empat pulau Aceh diklaim Sumatera Utara.
Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Kami meminta pemerintah dalam hal ini pak Presiden Prabowo untuk mencabut surat keputusan Mendagri tersebut. Empat pulau di Aceh Singkil itu adalah wilayah Aceh, bukan Sumut, ujarnya salah seorang anggota Forbes DPR RI asal Aceh, Jamaluddin Idham, Kamis (28/5).
Baca:GanjarPranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!