Jakarta, Gesuri.id - Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh meminta Presiden Prabowo membatalkan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebabkan empat pulau Aceh diklaim Sumatera Utara.
Surat Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
“Kami meminta pemerintah dalam hal ini pak Presiden Prabowo untuk mencabut surat keputusan Mendagri tersebut. Empat pulau di Aceh Singkil itu adalah wilayah Aceh, bukan Sumut,” ujarnya salah seorang anggota Forbes DPR RI asal Aceh, Jamaluddin Idham, Kamis (28/5).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Demokrasi Harus Dirawat Dengan Baik!
Pernyataan sikap ini disampaikan dalam rapat daring yang digelar Forbes Aceh pada Kamis pagi yang diikuti oleh sejumlah anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh. Dalam rapat tersebut, Forbes menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons konkret terhadap keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan prinsip kedaulatan wilayah Aceh.
“Langkah pertama adalah melakukan survei langsung ke lapangan guna meninjau kondisi faktual empat pulau yang tengah dipersengketakan,” sebut Politisi PDI Perjuangan Asal Aceh ini, dalam pesan tertulisnya.
Forbes juga akan segera menggelar rapat resmi dengan Gubernur Aceh dalam waktu dekat untuk menyatukan langkah dan strategi bersama Pemerintah Aceh. Selain itu, Forbes meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri soal empat pulau yang diklaim milik Sumut.
Rapat tersebut dihadiri oleh H. Sudirman (Haji Uma) dari DPD RI serta anggota DPR RI seperti Nasir Djamil, H. Ruslan Daud, Irmawan, Muslem Aiyub, H.T. Ibrahim, Teuku Zulkarnaini (Ampon Bang), dan T. Husni dari Fraksi Partai Gerindra Dapil Sumut,ikut pula Azhari Cage.
Kemudian Tgk Ahmada Darwati Agani, tetap menyatakan dukungan terhadap sikap Forbes. Dukungan serupa juga disampaikan oleh T.A. Khalid, Nazaruddin Dek Gam, Ilham Pangestu, Jamaluddin Idham dan Ustadz Ghufran .
Forbes menyoroti bahwa keputusan Mendagri tersebut tidak kolektif, tidak transparan, dan tidak menciptakan iklim kondusif di daerah. “Keputusan diambil tanpa melibatkan Forbes atau meminta masukan dari para wakil rakyat Aceh, padahal keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kedaulatan wilayah Aceh dan kepentingan masyarakat di empat pulau yang disengketakan,” tegasnya.
Baca: Ganjar Ungkap Hal Ini Akan Usulan Solo Jadi Kota Istimewa
Gubernur Aceh sendiri diketahui telah enam kali menyurati Kemendagri sejak tahun 2018 terkait persoalan status empat pulau tersebut. Namun, dalam proses konsultasi dan pembahasan, hanya unsur pemerintah Aceh yang diundang, tanpa melibatkan Forbes sebagai representasi politik daerah di tingkat pusat.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat wilayah Aceh diputuskan sepihak tanpa dasar hukum dan keterlibatan wakil rakyat. Ini soal harga diri dan kejelasan batas wilayah yang harus diperjuangkan,” kata dia dalam rilis tersebut.
Forbes menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas melalui jalur hukum, politik, dan diplomasi kelembagaan. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu menjaga kedaulatan wilayah serta mendorong pemerintah pusat agar lebih adil dan terbuka dalam mengambil keputusan yang menyangkut daerah.