Jimmy Gosal Minta Rumah Sakit dan BPJS Tak Hentikan Layanan Meski Status PBI Nonaktif

Jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan, merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-undang
Rabu, 11 Februari 2026 23:38 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Manado, Gesuri.id - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Manado, Jimmy Gosal, meminta pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan tidak menghentikan layanan kesehatan kepada pasien hanya karena status Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinyatakan tidak aktif.

Penegasan itu disampaikan menyusul dampak penonaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI oleh Kementerian Sosial yang turut dirasakan masyarakat Kota Manado.

Itu ada konsekuensi pidana bagi pihak yang menolak memberikan pengobatan kepada pasien. Apa lagi pasien penyakit kronis. Jadi, BPJS Kesehatan harus lebih intensif menjalin komunikasi dengan pihak rumah sakit, kata Jimmy Gosal, Rabu (11/2).

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Manado tersebut menegaskan bahwa jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan, merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi serta Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang BPJS. Karena itu, menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi alasan penghentian pelayanan medis, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat atau menderita penyakit kronis.

Ini persoalan nyawa manusia yang nasibnya dipertaruhkan. Jadi jangan serta merta menolak pengobatan, tandasnya.

Baca juga :