John Wempi Wetipo Buka Rakornas Penetapan Batas Desa Ancol

“Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta kejelasan dan kepastian hukum".
Rabu, 29 Juni 2022 16:10 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id-Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022, Selasa(28/6), yang dihadiri secara luring Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah dari 33 Provinsi, dan juga secara daring dari unsur Kabupaten/Kota Dinas PMD, Bappeda dan Bagian Pemerintahan.

Baca:Presiden Jokowi Bawa Bantuan Kemanusiaan Bagi Rakyat Ukraina

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Adapun, lanjutnya, Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas Desa di Seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022 dan 11 Provinsi di tahun 2023.

Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021, ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :