Ikuti Kami

John Wempi Wetipo Buka Rakornas Penetapan Batas Desa Ancol

“Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta kejelasan dan kepastian hukum".

John Wempi Wetipo Buka Rakornas Penetapan Batas Desa Ancol
Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022, Selasa (28/6).

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, John Wempi Wetipo secara resmi membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyelesaian Peta Batas 2022, Selasa (28/6), yang dihadiri secara luring Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah dari 33 Provinsi, dan juga secara daring dari unsur Kabupaten/Kota Dinas PMD, Bappeda dan Bagian Pemerintahan.

Baca: Presiden Jokowi Bawa Bantuan Kemanusiaan Bagi Rakyat Ukraina

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas Desa mulai tahun 2021 hingga 2023.

Adapun, lanjutnya, Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas Desa di Seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 Provinsi, 12 provinsi di tahun 2022 dan 11 Provinsi di tahun 2023.

“Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Momen Rakornas Penetapan dan Penegasan Batas Desa ini menjadi sebuah refleksi ikhtiar dan komitmen serius kami dalam melaksanakan amanat Perpres 23 Tahun 2021,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Dalam pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk memenuhi aspek teknis, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata Peta Batas Administrasi Desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial”.

Sesuai Pasal 21 ayat 2 Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Laporan pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang telah dilaporkan oleh Tim PPBDes Provinsi untuk update hingga Bulan Juni 2022 sudah melaporkan sebanyak 1.890 Desa yang memiliki Peraturan Bupati/Wali Kota tentang batas administrasi Desa di 47 Kabupaten pada 19 Provinsi. Dari 1.890 Desa tersebut, sebanyak 1.084 Desa dari 26 kabupaten/kota pada 11 provinsi yang sudah menyampaikan data digital batas Desa dalam bentuk shapefile (.shp) dan sudah disampaikan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa kepada Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Peta melalui Pusat Data dan Informasi Kemendagri. 

Maka dari itu, lanjut John Wempi, sesuai dengan Kepmendagri 050-145 Tahun 2022, dari jumlah Desa sebanyak 74.961 Desa, hingga saat ini hanya 2,5% yang sudah menetapkan batas Desa dalam Peraturan Bupati/Wali Kota dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama Pusat Penelitian Produksi dan Kerjasama dan Pusat Pemetaan Batas Wilayah serta Organisasi Riset Penginderaan Jauh Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tergabung dalam Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Pusat melaksanakan amanat Pembinaan dan Pengawasan terhadap Tim Penetapan dan Penegasan Batas Provinsi dan Kabupaten dalam rangka percepatan penyelesaian salah satu tematik kebijakan satu peta yaitu Peta Batas Administrasi Desa. 

Baca: Sekjen Hasto: Pancasila Beranikan Tatap Masa Depan Cerah

Upaya percepatan sudah dilakukan oleh Kemendagri bersama BIG dan BRIN dengan melakukan Kegiatan Asistensi Teknis yang dilaksanakan pada 8 lokas dengan melibatkan 15 Provinsi dimulai dari kegiatan asistensi teknis di DIY (diikutioleh Kabupaten Se-Provinsi: DIY, Bangka Belitung, Bengkulu) pada 5-8 April 2022, Bali (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi: Bali, NTB, Jambi) pada 11-14 April 2022, Sumatera Barat (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau) pada 19-22 April 2022, 17-20 Mei 2022 di Sulawesi Selatan diikuti oleh Seluruh Kabupaten di Sulawesi Selatan, 23-26 Mei di NTT diikuti oleh seluruh Kabupaten di NTT, 7-10 Mei 2022 di Sulawesi Utara yang diikuti oleh seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, 14-17 Juni 2022 di Sumatera Utara (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Sumatera Utara) dan terakhir, 21- 24 Juni 2022 di Aceh (diikuti oleh Kabupaten Se-Provinsi Aceh).

"Dari kegiatan Asistensi teknis tersebut mendapatkan banyak masukan konstruktif dalam rangka percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang diakhiri dengan Rapat Koordinasi Nasional 28-30 Juni 2022 di Jakarta," pungkasnya.

Quote