Jokowi Cabut Izin 2.078 Tambang Minerba dan 34.448 Ha HGU

"Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja".
Kamis, 06 Januari 2022 16:53 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara (minerba) pada Kamis (6/2).

Hal itu disampaikannya melalui tayangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca:Presiden PKS Salah! Utang Negara Jauh di Bawah Ambang Batas

Pertama, hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut. Karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, ujar Jokowi.

Dia menyebutkan, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tidak dikerjakan oleh ribuan perusahaan itu.

Baca juga :