Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, meminta pemerintah tidak hanya berfokus memblokir situs judi daring, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi penopang operasional jaringan perjudian online.
Menurut legislator yang akrab disapa Nico itu, pengawasan terhadap transaksi digital harus diperkuat karena pelaku kini semakin banyak memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana deposit.
Pemerintah tidak boleh hanya menghitung jumlah situs yang diblokir. Selama aliran dana, rekening penampung, dan pinjaman daring ilegal masih tersedia, jaringan judi daring akan terus berpindah bentuk, kata Junico, Rabu (5/8/2026).
Junico mengungkapkan, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 88,6 persen frekuensi transaksi deposit judi daring pada triwulan I 2026 dilakukan melalui QRIS. Sementara transaksi melalui transfer bank dan dompet digital hanya menyumbang 11,4 persen. Menurutnya, perubahan pola transaksi tersebut menjadi tantangan baru yang harus direspons melalui koordinasi lintas lembaga, melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Polri, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
Ia juga menyoroti munculnya praktik deposit judi daring dengan nominal sangat kecil, bahkan mulai Rp5.000 melalui QRIS. Menurutnya, pola tersebut sangat berbahaya karena dapat memperluas akses perjudian hingga menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak.