Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menegaskan bahwa perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri bukan sekadar tugas administratif, melainkan bentuk konkret kehadiran negara bagi rakyatnya di manapun mereka berada.
Perlindungan WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran, harus dipandang sebagai wujud nyata negara hadir. Kedutaan besar harus menjadi rumah aman, tempat pertama dan terakhir bagi warga mencari perlindungan, ujar Junico dalam Workshop Tenaga Kerja dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKP2MI) DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Jakarta, Kamis (9/10).
Junico menyebut, sepanjang 2024 terdapat lebih dari 67 ribu kasus terkait WNI dan PMI di luar negerilonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hanya sekitar 25 persen dari total WNI di luar negeri yang terdaftar di sistem Peduli WNI, sementara sisanya tidak tercatat secara resmi.
Kondisi ini menandakan lemahnya sistem pendataan dan koordinasi antar lembaga. Negara tidak boleh hanya hadir saat terjadi masalah, tegasnya.
Ia menekankan pentingnya reformasi diplomasi perlindungan dan peningkatan kapasitas diplomat agar mampu menangani kasus PMI secara cepat dan berperspektif kemanusiaan.