Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong dilakukannya re-asesmen menyeluruh terhadap penempatan Kapolres di jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Ia menilai pengangkatan pejabat strategis di tingkat kewilayahan tidak boleh hanya didasarkan pada riwayat pangkat dan jabatan sebelumnya, melainkan harus mempertimbangkan kecakapan kepemimpinan, kepekaan sosial, serta kemampuan membaca dinamika hukum di wilayah tugas.
“Kompetensi itu tidak statis. Setiap kali pindah jabatan, apalagi jabatan strategis seperti Kapolres, seharusnya ada assessment ulang. Kalau memang tidak memenuhi kriteria, jangan dipaksakan,” kata Safaruddin, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Menurutnya, anggapan bahwa perwira yang telah menjalani asesmen saat berpangkat AKBP otomatis layak memimpin wilayah hukum baru merupakan asumsi keliru. Setiap daerah memiliki karakteristik, tantangan sosial, dan kompleksitas hukum yang berbeda, sehingga membutuhkan kepemimpinan yang tepat dan adaptif.
Safaruddin menegaskan, kesalahan dalam penempatan personel bukan semata persoalan internal Polri, tetapi berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik. Dalam berbagai kasus kontroversial, kekeliruan aparat di lapangan kerap memicu kemarahan masyarakat dan memperburuk citra institusi kepolisian secara nasional.
Ia juga menilai, reformasi Polri tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur dan regulasi, tetapi harus menyentuh aspek paling mendasar, yakni kultur dan perilaku aparat. Polisi, kata dia, tidak hanya dituntut cakap menerapkan pasal hukum, tetapi juga memiliki empati dan kemampuan memahami posisi masyarakat.
“Reformasi Polri ke depan itu titik beratnya ada di kultur. Bagaimana polisi bersikap, melayani, dan peka terhadap kondisi masyarakat. Kalau ini gagal, maka konflik sosial akan terus berulang,” tegas mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut.
Safaruddin mencontohkan sejumlah kasus di mana ketidakpekaan aparat justru menempatkan korban sebagai tersangka, sehingga memicu reaksi publik yang luas. Fenomena tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan Polri bukan terletak pada kekurangan aturan, melainkan pada kegagalan memahami substansi keadilan.
Dalam konteks penegakan hukum, ia juga mengkritik lemahnya pembinaan fungsi reserse yang masih kerap melakukan kekeliruan dalam penerapan pasal. Aparat dinilai sering memilih pendekatan formalistik tanpa menggali substansi hukum pidana secara menyeluruh.
“Jangan semua kasus ditarik ke undang-undang lalu lintas, padahal mestinya masuk KUHP. Di KUHP itu jelas ada alasan pemaaf, termasuk ketika seseorang adalah korban atau bertindak untuk membela diri,” jelasnya.
Seluruh catatan kritis tersebut, lanjut Safaruddin, akan menjadi bahan evaluasi Komisi III DPR RI dalam menyusun agenda reformasi jangka panjang Polri, termasuk dalam proses revisi Undang-Undang Kepolisian. DPR, kata dia, berkomitmen menyerap aspirasi dari daerah agar kesalahan prosedural dan salah tafsir hukum tidak terus berulang.
“Masukan dari daerah-daerah ini akan kami bawa ke tingkat legislasi. Tujuannya jelas, agar kasus-kasus seperti yang terjadi di berbagai wilayah tidak terus terulang,” pungkasnya.

















































































