Junico Siahaan: UU Penyiaran Hadir Untuk Melindungi Publik dari Dampak Negatif Siaran

Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya.
Senin, 15 September 2025 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menegaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran bukanlah alat untuk membatasi kebebasan berekspresi media televisi dan radio, melainkan hadir untuk melindungi publik dari dampak negatif siaran.

Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang bisa muncul, tetapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang akan dirugikan, kata Nico Siahaan pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidilah, menambahkan bahwa kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya publik lebih mengerti aturan tersebut dan dapat ikut mengawasi.

Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan, ujarnya.

Ubaidilah menjelaskan bahwa KPI kerap mengajak pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk mendalami P3SPS, sehingga partisipasi publik dalam pengawasan isi siaran dapat lebih optimal.

Baca juga :