Ikuti Kami

Junico Siahaan: UU Penyiaran Hadir Untuk Melindungi Publik dari Dampak Negatif Siaran

Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya.

Junico Siahaan: UU Penyiaran Hadir Untuk Melindungi Publik dari Dampak Negatif Siaran
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menegaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran bukanlah alat untuk membatasi kebebasan berekspresi media televisi dan radio, melainkan hadir untuk melindungi publik dari dampak negatif siaran.

“Platform digital ya memang harus diatur. Kita hidup, bernegara itu ada aturan mainnya. Tentu tidak boleh ada orang mencari uang di negara kita, lalu ada dampak negatif yang bisa muncul, tetapi tidak diatur dengan baik. Nantinya masyarakat kita yang akan dirugikan,” kata Nico Siahaan pada acara Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (13/9/2025).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidilah, menambahkan bahwa kegiatan Bimtek P3SPS dilakukan bukan hanya agar lembaga penyiaran memahami regulasi penyiaran, tetapi juga supaya publik lebih mengerti aturan tersebut dan dapat ikut mengawasi.

“Regulasi ini milik bersama. Publik yang cerdas akan mampu membantu memastikan penyiaran berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ubaidilah menjelaskan bahwa KPI kerap mengajak pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk mendalami P3SPS, sehingga partisipasi publik dalam pengawasan isi siaran dapat lebih optimal.

Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menegaskan UU Penyiaran merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif siaran TV dan radio.

“Aturan ini untuk meminimalisasi, bahkan mengeliminasi dampak buruk dari siaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tulus menyampaikan bahwa wajar bila Komisi I DPR sedang menggodok revisi UU Penyiaran dan mempersiapkan aturan agar platform digital juga masuk dalam kerangka regulasi penyiaran.

Senada dengan hal tersebut, Komisioner Bidang Isi Siaran KPI, Aliyah, menambahkan bahwa regulasi penyiaran sudah terbukti melindungi masyarakat.

“Ada yang harus kita lindungi, makanya sering ada penyamaran di televisi karena regulasi memang mengatur itu,” ucapnya.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad, Dadang Rahmat, juga menilai regulasi hadir untuk mencegah agar kebebasan yang dimiliki seseorang tidak merugikan orang lain.

“Banyak orang tidak mau diatur, termasuk media. Tetapi kalau tidak diatur justru merugikan orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI), Eris Munandar, menyebut media penyiaran selama ini terus menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada.

“Kami di TV menyesuaikan dengan aturan main yang berlaku di sektor penyiaran. Kami juga terus beradaptasi. Tetapi kami juga ingin agar platform digital diatur, supaya perlindungan publik berjalan seimbang termasuk persaingan seimbang,” ungkapnya.

Bimtek P3SPS KPI kali ini mengusung tema “Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman”. 

Acara juga dihadiri Wakil Ketua KPID Jawa Barat, Almadina Rakhmaniar, yang menekankan pentingnya penyiaran yang relevan dengan generasi saat ini namun tetap memberikan perlindungan kepada publik.

Quote