Ikuti Kami

Ruth Naomi Harap Regulasi Penyiaran Radio dan TV Mampu Jawab Tantangan Zaman

Regulasi penyiaran yang adaptif, inklusif, serta mampu menjawab tantangan zaman.

Ruth Naomi Harap Regulasi Penyiaran Radio dan TV Mampu Jawab Tantangan Zaman
Anggota Komisi I DPR RI, Ruth Naomi Rumkabu.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Ruth Naomi Rumkabu, bersama Panja Penyiaran Komisi I DPR RI kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia, Senin (29/9).

Agenda RDPU kali ini adalah untuk mendapatkan masukan atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Semoga melalui dialog terbuka ini, dapat terhimpun aspirasi dan perspektif yang konstruktif dalam mewujudkan regulasi penyiaran yang adaptif, inklusif, serta mampu menjawab tantangan zaman," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 adalah regulasi yang mengatur tentang penyiaran di Indonesia. 

UU ini merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan berbagai jenis lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas, dan berlangganan. 

Tujuan utama UU Penyiaran adalah memberdayakan masyarakat agar dapat melakukan kontrol sosial dan berpartisipasi dalam memajukan penyiaran nasional. 

UU ini diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas-asas berikut: manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab.

Quote