Kader PDI Perjuangan Kota Pahlawan Dukung Putusan MK Tentang Pendidikan Gratis 

Achmad Hidayat menyampaikan bahwa pendidikan Gratis di Kota Pahlawan sudah dijalankan sejak Kepemimpinan Kader PDI Perjuangan.
Minggu, 06 Juli 2025 19:55 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)khususnya terkait frasa wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biayabaik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca:Once Mekel Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Pejompongan

Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum ini diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Baca juga :