Jakarta, Gesuri.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)—khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya—baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Baca: Once Mekel Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Pejompongan
Meskipun begitu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menegaskan sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.
Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum ini diucapkan pada Selasa (27/5/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Kader PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat menyampaikan bahwa pendidikan Gratis di Kota Pahlawan sudah dijalankan sejak Kepemimpinan Kader PDI Perjuangan mulai Wali kota Bambang DH, Tri Rismahirini, Whisnu Sakti Buana dan saat ini Eri Cahyadi.
“Tidak hanya pendidikan SD dan SMP Gratis , Kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Adi Sutarwijono melakukan akselerasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan Beasiswa Pemuda Tangguh , Seragam Gratis b dan Kejar Paket Gratis bagi warga tidak mampu”, kata Achmad Hidayat.
Baca:Yudha Gelar Reses di Desa Haurpanggung
Pendidikan Gratis berkualitas selain Amanah Konstitusi juga termaktub dalam Dasa Prasetya PDI Perjuangan poin kelima yaitu Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.
“Kolaborasi dengan sekolah swasta dengan memberikan Bantuan Hibah Pendidikan , Kuota Afirmasi bagi warga tidak mampu merupakan Kebijakan Pro Rakyat yang perlu ditingkatkan serta dilanjutkan”, tegas Achmad Hidayat
Dirinya berharap dengan pendidikan gratis berkualitas juga tidak mengurangi semangat orang tua untuk memberikan pembinaan serta perhatian bagi anak - anaknya sehingga tujuan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama dapat tercapai secara optimal.