Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono (Kanang), menegaskan perlunya penertiban menyeluruh terhadap praktik penyelundupan pakaian bekas maupun pakaian baru yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR dengan Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI), Pedagang Pakaian Bekas dan Makanan Gede Bage, Paguyuban Konsumen Apartemen Grand Pakubuwono Terrace, Firza Rizqi dkk (Masyarakat), dan Dian Kartoma Rekan (Perwakilan Konsumen Pembelian Tiket Konser Day6 Forever Young in Jakarta), Selasa (2/12), di kompleks DPR RI.
Kanang mengatakan, berbagai kebijakan terkait perdagangan pakaian bekas harus disertai pengawasan ketat di lapangan. Menurutnya, aturan sebaik apa pun tidak akan efektif jika praktik penyelundupan dibiarkan.
Banyak jalan tikus di pelabuhan yang dimanfaatkan untuk masuknya barang-barang ini. Ini yang sebenarnya menjadi sorotan utama, termasuk oleh Menteri Keuangan dengan jajaran Bea Cukai, tutur Kanang.
Ia mengingatkan bahwa awal mula perdagangan baju bekas berasal dari bantuan negara donor kepada negara berkembang. Namun dalam perkembangannya, barang tersebut dijual, diambil pihak ketiga, lalu menjadi komoditas dagang impor.