Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Regulasi tersebut dinilai sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Hal itu ditegaskan Kariyasa saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).
Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai konsep masyarakat adat dapat diperdalam dalam proses legislasi. Namun, yang terpenting adalah bagaimana undang-undang ini memberi kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan, ujar Kariyasa.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa masyarakat adat merupakan akar identitas bangsa yang keberadaannya sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.