Ikuti Kami

Kariyasa Adnyana Desak Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat

Regulasi tersebut dinilai mendesak demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Kariyasa Adnyana Desak Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. 

Regulasi tersebut dinilai sangat mendesak demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kariyasa saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Jayapura, Papua, Jumat (7/8/2026).

“Kita tidak memiliki alasan lagi untuk menunda lahirnya RUU Masyarakat Adat. Perbedaan pandangan mengenai konsep masyarakat adat dapat diperdalam dalam proses legislasi. Namun, yang terpenting adalah bagaimana undang-undang ini memberi kepastian hukum, perlindungan hak, dan kesejahteraan,” ujar Kariyasa.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa masyarakat adat merupakan akar identitas bangsa yang keberadaannya sudah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. 

Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan pengakuan komprehensif.
Ia menyoroti maraknya persoalan yang membelit masyarakat adat, mulai dari konflik tanah ulayat hingga masuknya investasi yang menggerus ruang hidup warga lokal.

“Masih banyak masyarakat adat yang kehilangan kepastian atas hak-haknya ketika investasi masuk. Negara harus hadir memberikan perlindungan agar masyarakat adat tidak menjadi pihak yang dirugikan,” tegas legislator dari Dapil Bali tersebut.

Kariyasa menambahkan, memperkuat masyarakat adat sama artinya dengan merawat karakter bangsa. Ia mencontohkan Bali yang mampu menjaga harmoni sosial berkat keberadaan lembaga adat yang kuat dan lestari.

Dalam kesempatan yang sama, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jayapura turut menyampaikan aspirasinya. AMAN mendesak agar RUU Masyarakat Adat memuat poin-poin krusial berikut:

- Prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent): Setiap investasi atau pemanfaatan sumber daya alam wajib mendapatkan persetujuan awal tanpa paksaan dari masyarakat adat.

- Perlindungan Wilayah & Hutan Adat: Memperkuat kepastian hukum atas hak ulayat, struktur kelembagaan, serta hukum adat yang berlaku.

- Sinergi dengan Otsus Papua: Menjamin perlindungan ruang hidup tanpa mengabaikan kekhususan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Quote