Kariyasa: RUU Minol Bukan Larangan Tapi Spirit Pengendalian

“Kami menyarankan, karena negara kita ini adalah negara Kebhinekaan ada suku, adat, dan budaya".
Senin, 20 Desember 2021 13:05 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Guna penyempurnaan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pelarangan Minuman Alkohol (Minol), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turun ke daerah-daerah untuk mendapatkan masukan. Salah satunya ke Bali.

Baca:UMP DKI Berubah-ubah, Anies Baswedan Setengah Hati ke Buruh

Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg DPR RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam, beberapa anggota Baleg lintas Fraksi, salah satunya Anggota DPR RI Dapil Bali Ketut Kariyasa Adnyana. Rombongan Baleg DPR RI tersebut diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernuran Bali, belum lama ini.

Anggota Baleg DPR RI yang juga anggota Panja RUU tentang Pelarangan Minol Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan, sejatinya RUU tersebut tergolong sudah lama pembahasannya dan masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Baca juga :