Karolin Beri Bantuan Hukum ke Korban TPPO

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Meri Andani yang sempat viral melalui media sosial Facebook.
Kamis, 16 Mei 2019 13:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak Karolin Margret Natasa memberi bantuan hukum terhadap korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami Meri Andani yang sempat viral melalui media sosial Facebook.

Saat ini, kasus TPPO yang terjadi di Landak ini sudah ditangani pihak kepolisian. Saya juga sudah bertemu langsung dengan korban, dan saya akan memberikan bantuan hukum dengan memberikan pendampingan langsung dengan melibatkan pengacara dari pemda, kata Karolin di Ngabang, Kamis (16/5).

Baca:Adik KandungKarolinBerpotensi Jadi Ketua DPRD Kalbar

Pada kesempatan itu, Karolin juga berharap kepada masyarakat untuk tidak dengan mudahnya tergiur iming-iming yang ditawarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu Henokh Lafu selaku pengacara dari Pemerintah Kabupaten Landak yang mendampingi korban, menyampaikan bahwa kasus TPPO tersebut sudah diadukan di Polres Landak pada hari Selasa, 14 Mei kemarin.

Baca juga :