Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak bersama Pengadilan Negeri (PN) Ngabang resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait Pelayanan Terintegrasi Penerbitan dan Perubahan Dokumen Kependudukan. Acara penandatanganan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Ngabang pada Selasa (12/5/2026).
Kerja sama ini melahirkan inovasi pelayanan terpadu bernama Landak PASTI Berkibar, yang merupakan gabungan dari inovasi Layanan Administrasi Kependudukan 1 Jam Ditunggu Jadi (Landak PASTI) milik Dinas Dukcapil Landak dan inovasi Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat (Berkibar) dari PN Ngabang.
Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Albon Damanik, menjelaskan inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan.
Kami Pengadilan Negeri Ngabang hadir supaya bisa bersinergi dengan membuat inovasi Berkibar bersama kita bisa melayani masyarakat. Di mana dengan inovasi ini tentunya akan memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam hal penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan atau dengan adanya putusan atau penetapan Pengadilan Negeri Ngabang, ujar Albon.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar