Surabaya, Gesuri.id – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan sosialisasi komprehensif terkait aturan parkir persil kepada para pelaku usaha.
Langkah ini dinilai penting agar penerapan kebijakan perparkiran tidak memicu polemik maupun keresahan di lapangan.
Pernyataan ini merespons data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang mencatat sekitar 250 lokasi parkir usaha belum memiliki izin dan terancam menjadi sasaran penindakan.
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Budi menilai, tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan tempat usaha terkesan terburu-buru, mengingat banyak pengusaha yang sebenarnya belum paham betul mengenai aturan teknis perparkiran.
“Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan ketika pengusaha masih kebingungan. Kami minta sosialisasi diperkuat, jangan langsung menyegel tempat usaha yang sedang berupaya menggerakkan roda ekonomi,” ujar Budi, Kamis (23/7).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, polemik yang terjadi saat ini berakar dari minimnya pemahaman masyarakat dan pengusaha terkait klasifikasi parkir di Surabaya. Masih banyak pelaku usaha yang belum bisa membedakan antara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), Tempat Parkir Khusus (TPK), dan parkir persil.
“Pemkot harus menjelaskan perbedaan tiga klasifikasi ini secara utuh agar tidak terjadi benturan atau kesalahpahaman antara petugas di lapangan dengan pemilik usaha,” tegasnya.
Budi menjelaskan, pengelolaan parkir persil sejatinya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, skema pembagian pendapatan justru sangat berpihak pada pengelola.
Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
“Bapenda hanya memungut pajak sebesar 10 persen dari omzet parkir, sedangkan 90 persen sisanya murni menjadi hak pengelola. Persoalan yang muncul selama ini lebih disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan main tersebut,” jelas Budi.
Tak hanya soal regulasi dan bagi hasil, Budi juga menepis kekhawatiran pelaku usaha mengenai risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di lokasi parkir. Ia menegaskan, perlindungan konsumen telah dijamin melalui mekanisme asuransi sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
“Risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan sebenarnya sudah diantisipasi melalui asuransi yang biayanya sudah include dalam tarif parkir. Karena itu, Pemkot perlu duduk bersama pelaku usaha untuk menjelaskan aturan teknis ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
















































































