Karolin Minta BPOM Kalbar Sikapi Obat Sirup yang Beredar

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan  RI, ternyata bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau agar dihentikan.
Jum'at, 21 Oktober 2022 05:08 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kalbar, Gesuri.id - Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa dengan tegas meminta kepada BPOM Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menyikapi serius terkait obat-obatan jenis sirup yang masih beredar luas di tengah-tengah masyarakat Kalbar.

Baca:Menteri Azwar Anas Apresiasi Jabar Command Center

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan RI, ternyata bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau agar dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Maka BPOM Kalbar perlu serius menyikapi arahan Kemenkes ini, ujar Karolin, Kamis (20/10).

Berdasarkan temuan Kemenkes, diduga bukan kandungan obatnya saja, tetapi ada suatu komponen lain yang menyebabkan terjadinya intoksikasi. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Melihat situasi ini, Karolin sepakat jika BPOM Kalbar mengambil langkah menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak dari bahaya kematian.

Baca juga :