Ikuti Kami

Karolin Minta BPOM Kalbar Sikapi Obat Sirup yang Beredar

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan  RI, ternyata bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau agar dihentikan.

Karolin Minta BPOM Kalbar Sikapi Obat Sirup yang Beredar
Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa. (istimewa)

Kalbar, Gesuri.id - Tokoh masyarakat Kalimantan Barat, dr. Karolin Margret Natasa dengan tegas meminta kepada BPOM Kalimantan Barat (Kalbar) untuk menyikapi serius terkait obat-obatan jenis sirup yang masih beredar luas di tengah-tengah masyarakat Kalbar.

Baca: Menteri Azwar Anas Apresiasi Jabar Command Center
 
“Sesuai arahan Kementerian Kesehatan  RI, ternyata bukan hanya obat cair dengan kandungan parasetamol yang diimbau agar dihentikan penggunaannya, melainkan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Maka BPOM Kalbar perlu serius menyikapi arahan Kemenkes ini,” ujar Karolin, Kamis (20/10).

Berdasarkan temuan Kemenkes, diduga bukan kandungan obatnya saja, tetapi ada suatu komponen lain yang menyebabkan terjadinya intoksikasi. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

Melihat situasi ini, Karolin sepakat jika BPOM Kalbar mengambil langkah menyelamatkan masyarakat khususnya anak-anak dari bahaya kematian.

“Sebagai tokoh masyarakat Kalbar dan sebagai dokter, kami setuju jika obat-obatan jenis sirup diberhentikan sementara penggunaannya sampai selesai penelitian dan penelusurannya. Dan informasi ini harus segera disosialisasikan secara cepat dan masif kepada masyarakat dan tenaga kesehatan” kata Karolin.
 
Ia melanjutkan, situasi yang mengharuskan BPOM harus gerak cepat karena disinyalir banyak anak gagal ginjal akut atipikal karena mengkonsumsi obat-obatan jenis sirup yang bebas diperjualbelikan. 

Karolin melihat ada dua efek yang terjadi yaitu adanya kasus suspek gangguan ginjal akut pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria secara tiba-tiba  dan kasus probable gangguan ginjal akut, masih dalam kategori suspek tetapi belum ada pemerisakaan selanjutnya.
 
Berhadapan dengan situasi ini, Bupati Landak periode 2017-2022 ini mengusulkan kepada para dokter dan tenaga kesehatan Kalbar supaya tidak memberikan resep obat sirup atau cair. Ia juga mengusulkan untuk sementara masyarakat Kalbar bisa menggunakan obat-obatan berbentuk tablet. 

Baca Menteri Anas Pangkas Bisnis Layanan Kepegawaian
 
“Saya juga berpesan kepada orang tua bahwa perlu mewaspadai gejala-gejala gagal ginjal akut yang muncul pada anak-anak. Misalnya, penurunan jumlah atau volume urine dan frekuensi buang air kecil. Serta untuk fasilitas pelayanan kesehatan juga perlu antisipasi terhadap lonjakan gejala yang dialami anak-anak,” harap Karolin. 
 
Khusus kepada BPOM Kalbar, Karolin mendesak agar perlu penanganan dini di antaranya melarang penjualan obat sirup di apotek-apotek. "Pemprov Kalbar juga perlu antisipasi kelangkaan obata-obatan di apotek. Maka BPOM dan Pemprov Kalbar perlu mensuplai obat-obatan yang sesuai anjuran Kemenkes," demikian Karolin.

 

Kontributor: yogen sogen

Quote