Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan pengaturan mengenai penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Seperti diketahui, saat ini status kepegawaiannya para PPL dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat.
Sehingga perubahan status tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terkait mekanisme kerja dan pengawasan penyuluh di daerah.
Baca:GanjarTerima Pusaka Kujang Trah Siliwangi
Masih ada kebingugan, masih ada kegamangan mengenai pengaturan PPL kita yang baru, baru ditarik ke pusat, sebagai pegawai pusat, ujar Karolin, Kamis 8 April 2026.