Jakarta, Gesuri.id - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan pengaturan mengenai penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Seperti diketahui, saat ini status kepegawaiannya para PPL dialihkan menjadi pegawai Pemerintah Pusat.
Sehingga perubahan status tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terkait mekanisme kerja dan pengawasan penyuluh di daerah.
Baca: Ganjar Terima Pusaka Kujang Trah Siliwangi
"Masih ada kebingugan, masih ada kegamangan mengenai pengaturan PPL kita yang baru, baru ditarik ke pusat, sebagai pegawai pusat," ujar Karolin, Kamis 8 April 2026.
Menurut Karolin, selama ini PPL memiliki peran penting dalam mendampingi petani, terutama dalam meningkatkan pengetahuan teknis dan penerapan pola bertani yang lebih modern.
Pelatihan kepada petani, umumnya dilakukan melalui kelompok-kelompok kecil yang didampingi langsung oleh para penyuluh di lapangan.
Namun setelah status PPL menjadi pegawai pusat, koordinasi antara pemerintah daerah dan para penyuluh dinilai belum memiliki aturan teknis yang jelas.
“Sekarang PPL itu sudah menjadi pegawai pusat, tapi petunjuk teknis hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah belum jelas,” ujar Karolin.
Di sisi lain, sebagian besar dukungan operasional bagi penyuluh masih berada di pemerintah daerah, mulai dari fasilitas hingga sarana penunjang kegiatan di lapangan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah berada pada posisi yang belum sepenuhnya jelas dalam hal pengelolaan maupun pengawasan kerja penyuluh.
Karolin menilai keberadaan PPL tetap sangat penting, terutama dalam membantu petani memahami teknik budidaya yang lebih efektif dan menyesuaikan pola tanam dengan kondisi cuaca.
Baca: Mahasiswa Celetuk Penguasa Seenak Jidat, Ganjar Pranowo
Karolin berharap pemerintah pusat, khususnya kementerian terkait, dapat segera memberikan arah kebijakan yang lebih jelas mengenai pengaturan PPL.
"Dari kementerian semoga bisa segera memberi arahan agar PPL ini bisa bekerja dan diawasi sehingga optimal di lapangan," ucapnya.
Dengan adanya kepastian aturan, menurutnya, peran penyuluh pertanian di daerah diharapkan dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung peningkatan produksi pertanian.

















































































