Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendorong Polrestabes Medan segera memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kasus cekcok antar tetangga yang berujung perkelahian dan menjerat salah seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice, kata Wong, Kamis (7/8/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perdamaian antara AT dan RS sebagai pihak pelapor menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian perkara. Namun demikian, ia menegaskan penghentian perkara tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP), ucapnya.