Ikuti Kami

Kasus Cekcok Anggota DPRD, Wong Chun Sen Dorong Polrestabes Keluarkan Restorative Justice

Langkah tersebut dapat dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Kasus Cekcok Anggota DPRD, Wong Chun Sen Dorong Polrestabes Keluarkan Restorative Justice
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B., mendorong Polrestabes Medan segera memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) terhadap kasus cekcok antar tetangga yang berujung perkelahian dan menjerat salah seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT. 

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

“Saya sudah mengetahui bahwa minggu lalu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Bahkan pelapor sudah bersedia mencabut laporannya di Polrestabes. Untuk itu kami dari legislatif mendorong Polrestabes segera melakukan restorative justice,” kata Wong, Kamis (7/8/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, perdamaian antara AT dan RS sebagai pihak pelapor menjadi dasar penting dalam proses penyelesaian perkara. Namun demikian, ia menegaskan penghentian perkara tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta penyidik segera memverifikasi syarat perdamaian sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Hasil perdamaian itu kemudian menjadi dasar dilaksanakannya gelar perkara internal untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP),” ucapnya.

Wong menilai konsep restorative justice merupakan pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dibandingkan semata-mata menjatuhkan hukuman. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara secara dialogis dengan tujuan memulihkan hubungan sosial yang terganggu serta mengembalikan keseimbangan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa AT merupakan anggota DPRD Kota Medan yang dipilih masyarakat pada Pemilu Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Medan I. Karena itu, menurut Wong, mekanisme restorative justice dapat dijalankan apabila kesepakatan damai dan pencabutan laporan telah diketahui serta diproses oleh Polrestabes Medan.

“Dengan telah terjadinya perdamaian tersebut, AT dapat bekerja maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi masyarakat di dapil 1 Kota Medan,” pungkasnya.

Quote