Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta aparat penegak hukum bertindak cermat dalam menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
Rieke mengingatkan agar tidak ada celah hukum (loophole) sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan demi menguntungkan pihak pelaku.
Langkah tegas ini dinilai mendesak mengingat fatalnya dampak kejahatan pelaku terhadap korban. Mulai dari penyekapan selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan disabilitas permanen dalam lingkaran ketimpangan relasi kuasa.
Baca:Ini 5 Kutipan InspiratifGanjarPranowo Tentang Anak Muda
Secara khusus, Rieke mengkritik argumentasi Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Ia menilai Komnas Perempuan keliru karena menyandarkan perkara ini pada Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).