Ikuti Kami

Kasus KBG Ekstrem Taufik Hidayat, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Beri Celah Hukum bagi Pelaku!

Rieke mengingatkan agar tidak ada celah hukum (loophole) sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan demi menguntungkan pihak pelaku.

Kasus KBG Ekstrem Taufik Hidayat, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Beri Celah Hukum bagi Pelaku!
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.

​Jakarta, Gesuri.id  – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta aparat penegak hukum bertindak cermat dalam menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) ekstrem yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat. 

Rieke mengingatkan agar tidak ada celah hukum (loophole) sekecil apa pun yang dapat dimanfaatkan demi menguntungkan pihak pelaku.

​Langkah tegas ini dinilai mendesak mengingat fatalnya dampak kejahatan pelaku terhadap korban. Mulai dari penyekapan selama bertahun-tahun hingga mengakibatkan disabilitas permanen dalam lingkaran ketimpangan relasi kuasa.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Secara khusus, Rieke mengkritik argumentasi Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak. Ia menilai Komnas Perempuan keliru karena menyandarkan perkara ini pada Konvensi Anti-Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

​Rieke menjelaskan bahwa penggunaan CAT dalam kasus warga sipil justru bisa menjadi bumerang yang menguntungkan pelaku.

​“Saya menilai argumentasi tersebut kurang tepat secara doktrin hukum materiil. Pasal 1 CAT mensyaratkan bahwa tindakan penyiksaan harus dilakukan oleh—atau atas persetujuan—pejabat publik atau aparat negara," tegas Rieke dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6).

​Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, memaksakan CAT pada pelaku warga sipil justru berpotensi menjadi blunder. Hal ini dikhawatirkan membuka celah bagi penasihat hukum pelaku untuk membatalkan dakwaan karena salah menerapkan hukum internasional.

​Menurutnya, kasus ini seharusnya diletakkan pada koridor hukum yang tepat, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Payung hukum inilah yang menjadi landasan filosofis utama lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta KUHP Baru.
​Tuntut Dakwaan Berlapis dan Tolak Restorative Justice

​Atas dasar itu, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII ini menuntut Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum untuk tidak ragu menyusun formulasi dakwaan yang kumulatif dan berlapis.

​Formulasi tersebut dapat dimulai dari pasal penganiayaan berat berencana di KUHP hingga pasal kekerasan seksual fisik berat dalam UU TPKS. 

Menurutnya, dakwaan berlapis sangat diperlukan agar seluruh rangkaian tindak pidana pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara utuh.
​Selain itu, Rieke mengeluarkan beberapa poin rekomendasi resmi:

- ​Reposisi Narasi Komnas Perempuan: Mendesak Komnas Perempuan segera memulihkan presisi dokumen akademiknya dengan melakukan reposisi narasi hukum total ke kerangka CEDAW.

- ​Penyitaan Aset untuk Restitusi: Penegakan hukum harus berpihak pada pemulihan hak korban, termasuk penyitaan aset pelaku untuk kebutuhan restitusi finansial dan medis korban.

- ​Tutup Pintu Damai: Menolak keras segala bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan atau melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

​“Segala bentuk upaya perdamaian harus ditutup rapat. Derajat kekerasan dalam kasus ini masuk kategori ekstrem dan mematikan, sehingga tidak boleh ada kompromi dalam proses penegakan hukum,” cetus Rieke.

​Menutup pernyataannya, Rieke meminta komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat sipil di Indonesia untuk mengawal kasus ini agar berjalan profesional. 

"Indonesia, mari kita beri dukungan kepada aparat penegak hukum untuk tidak berkompromi demi keadilan publik dan perlindungan hak asasi perempuan secara utuh,” pungkasnya.

Quote