Kasus Kekerasan Seksual Anak, Rieke Diah Pitaloka: Tidak Ada Restorative Justice!

Ia menuntut agar tidak ada ruang sedikit pun bagi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kamis, 02 Juli 2026 23:04 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas. Ia menuntut agar tidak ada ruang sedikit pun bagi penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Menurut Rieke, negara wajib memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai korban, terlebih jika pelaku memiliki relasi kuasa atas korban. Hal tersebut disampaikannya menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli mendatang.

Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya, tegas Rieke saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan saat ini sudah berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Padahal, sekolah maupun lembaga pendidikan keagamaan semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan membangun karakter.

Secara khusus, Rieke menyoroti fenomena pelaku yang kerap mendapat perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum karena status sosial atau kekuasaan tertentu. Menurutnya, kondisi ini mencederai semangat perlindungan anak.

Baca juga :