Kebebasan Berekspresi, Kritik, dan Satire adalah Hak Konstitusional Warga Negara

Djarot menegaskan bahwa UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat.
Jum'at, 09 Januari 2026 13:24 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan sikap terkait pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas konten kreatifnya yang bertajuk Mens Rea.

Konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, yang secara esensial berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.

Menurut Djarot, substansi konten Mens Rea harus dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.

Baca:GanjarAjak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat, demikian tegas Djarot.

Baca juga :