Ikuti Kami

Marinus Gea Soroti Laporan Hukum Panji: Bukan Demokrasi, tapi Ketakutan

Soal Kasus Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

 Marinus Gea Soroti Laporan Hukum Panji: Bukan Demokrasi, tapi Ketakutan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menanggapi pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian terkait materi stand-up comedy berjudul “Mens Rea”. 

Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi Islam.

Marinus menilai kasus ini telah memantik perdebatan nasional mengenai batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam ranah seni dan kritik sosial. 

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Menurutnya, meski pelaporan tersebut mencerminkan adanya rasa tersinggung dan keresahan dari sebagian kelompok masyarakat, hal itu sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik terhadap menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi.

“Laporan hukum oleh kelompok masyarakat sipil menandai adanya rasa tersinggung dan keresahan, namun sekaligus menimbulkan kekhawatiran publik akan menguatnya praktik kriminalisasi ekspresi, terutama di ruang seni, budaya, dan diskursus politik,” ujar Marinus di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa tidak semua ekspresi yang dianggap menyinggung dapat serta-merta dijadikan perkara pidana. Ia mengingatkan, apabila setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukanlah demokrasi, melainkan rasa takut.

“Jika setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, maka yang tumbuh bukan demokrasi, melainkan ketakutan,” katanya.

Menurut Marinus, dampak paling besar dari kondisi tersebut justru dirasakan oleh masyarakat. Ruang publik akan semakin menyempit, kritik sosial berpotensi mati, dan ketidakadilan tumbuh tanpa pengawasan yang memadai.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Karena itu, ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh rasa tidak nyaman, perbedaan tafsir, maupun tekanan moral dari kelompok tertentu. Dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, ekspresi dalam bentuk komedi, satire, serta kritik politik merupakan mekanisme yang sehat untuk mengoreksi kekuasaan, membuka ruang refleksi, dan menjaga kewarasan publik.

“Demokrasi tidak boleh kalah oleh rasa tersinggung. Kebebasan berekspresi harus dilindungi, karena tanpa kritik dan satire, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Marinus menekankan sejumlah hal penting dalam memaknai demokrasi di Indonesia. Pertama, kebebasan berekspresi, termasuk dalam seni dan komedi, merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Kedua, kriminalisasi ekspresi berisiko mematikan kritik sosial yang justru dibutuhkan masyarakat, khususnya rakyat kecil. Ketiga, demokrasi yang sehat seharusnya dibangun melalui dialog dan literasi, bukan melalui pelaporan hukum dan pembungkaman suara publik.

Quote