Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang Disorot Fraksi PDI Perjuangaan, Dinilai Potensi Merugikan Keuangan Daerah

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
Selasa, 10 Februari 2026 05:49 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Kabupaten Malang, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, menambah persyaratan, maupun menciptakan norma baru yang berdampak mengikat bagi masyarakat dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya menyikapi pelaksanaan kebijakan teknis di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

Perlu ditegaskan secara hukum, pembentuk regulasi di daerah hanyalah DPRD bersama Kepala Daerah, bukan OPD. Ini bukan tafsir politik, melainkan perintah undang-undang, tegas Abdul Qodir.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Ia merujuk secara jelas pada: Pasal 236 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan Perda dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga :