Ikuti Kami

Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang Disorot Fraksi PDI Perjuangaan, Dinilai Potensi Merugikan Keuangan Daerah

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

Kebijakan DPKPCK Kabupaten Malang Disorot Fraksi PDI Perjuangaan, Dinilai Potensi Merugikan Keuangan Daerah
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir .

Kabupaten Malang, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, menambah persyaratan, maupun menciptakan norma baru yang berdampak mengikat bagi masyarakat dan dunia usaha.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, khususnya menyikapi pelaksanaan kebijakan teknis di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

“Perlu ditegaskan secara hukum, pembentuk regulasi di daerah hanyalah DPRD bersama Kepala Daerah, bukan OPD. Ini bukan tafsir politik, melainkan perintah undang-undang,” tegas Abdul Qodir.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Ia merujuk secara jelas pada: Pasal 236 ayat (2) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan Perda dibentuk oleh DPRD bersama Kepala Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, OPD—termasuk DPKPCK Kabupaten Malang—secara hukum hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, bukan pembentuk norma. Ketika OPD menambah persyaratan atau membuat ketentuan di luar Perda dan Peraturan Kepala Daerah, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori melampaui kewenangan (ultra vires) dan penyalahgunaan wewenang.

Politisi yang akrab disapa Adeng ini menekankan bahwa praktik kebijakan semacam itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

“Dalam perspektif pengawasan negara, kebijakan yang melampaui kewenangan dan berdampak pada terhambatnya investasi dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, meskipun tidak selalu bersifat langsung atau kasat mata,” ujarnya.

Adeng menambahkan, frasa ‘potensi kerugian keuangan negara atau daerah’ merupakan terminologi yang lazim digunakan dalam pemeriksaan BPK dan penegakan hukum oleh KPK, khususnya terhadap kebijakan publik yang: tidak berbasis kewenangan hukum, menimbulkan ekonomi biaya tinggi, dan menghambat realisasi investasi.

“Dalam rezim Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi tidak semata dimaknai sebagai mengambil uang negara. Penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” tegas Adeng.

Ia menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk early warning system agar OPD segera melakukan koreksi internal sebelum kebijakan yang keliru berkembang menjadi persoalan hukum.

“Kami menyampaikan ini sebagai peringatan dini. Tujuannya jelas, agar tidak muncul temuan pemeriksaan, rekomendasi pengembalian potensi kerugian, atau bahkan proses hukum lanjutan. Ini penting sebagai deterrent effect bagi seluruh perangkat daerah agar lebih taat asas dan tertib kewenangan,” ujarnya.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Sebagai Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir alias Adeng menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan:kepastian hukum dalam perizinan, iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan, serta perlindungan keuangan daerah dari kebijakan yang menyimpang dari asas legalitas.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, lanjutnya, mendorong agar seluruh OPD menghentikan praktik penambahan persyaratan tanpa dasar hukum, menertibkan kebijakan teknis yang berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, serta menjadikan Perda dan Peraturan Kepala Daerah sebagai satu-satunya rujukan normatif.

“Pemerintahan yang baik bukan hanya soal niat, tetapi soal kepatuhan pada hukum, kesadaran batas kewenangan, dan tanggung jawab atas risiko hukum kebijakan publik. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga masa depan pembangunan dan keuangan Kabupaten Malang,” pungkas Abdul Qodir

Quote