Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menanggapi gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Deddy mengatakan gugatan tersebut melanggar HAM atau tidak, itu bergantung pada putusan MK.
Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK, kata Deddy, dikutip Jumat (27/2/2026).
Namun, secara pribadi, Deddy mengaku bisa memahami munculnya gugatan tersebut. Deddy berbicara soal potensi konflik kepentingan.
Secara logika memang, jika keluarga presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi adanya conflict of interest yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi, sambungnya.