Kembangkan Desa Sadar Hukum, Eka Raih Penghargaan Kumham

Sebanyak 4 desa di Kabupaten Tabanan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum.
Jum'at, 10 Agustus 2018 00:16 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Badung, Gesuri.id - Bupati Badung, Ni Putu Eka Wiryastuti menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas jasanya membina dan mengembangkan Desa di wilayah Kabupaten Tabanan sebagai Desa Sadar Hukum. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly di acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, Badung, Rabu (8/8).

Baca: Audiensi dengan KPK, Bupati Eka Dukung Pencegahan Korupsi

Sebanyak 4 desa di Kabupaten Tabanan yang diresmikan sebagai Desa Sadar Hukum, yaitu Desa Kesiut di Kecamatan Kerambitan, Desa Belimbing di Kecamatan Pupuan, Desa Jatiluwih di Kecamatan Penebel dan Desa Tangguntiti di Kecamatan Selemadeg Timur. Atas penetapan dan peresmian desa tersebut, camat dan perbekel di 4 wilayah tersebut juga menerima medali yang langsung dikalungkan oleh Menteri Yasonna H. Laoly.

Di Kesempatan itu, Bupati Eka didampingi Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Ketut Suryadi dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Bupati Eka mengungkapkan syukur dan terima kasih atas penghargaan yang yang diberikan. Dan dikatakan, penghargaan itu merupakan bukti dari kerja keras semua pihak.

Baca juga :