Kemendagri Belum Bahas Soal Pemekaran Wilayah di Papua 

Pemerintah masih mendalami permintaan pemekaran wilayah di lima kabupaten di Papua dan Papua Barat.
Rabu, 11 September 2019 16:00 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum ada pembahasan prihal pemekaran lima wilayah kabupaten di Papua dan Papua Barat. Namun Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melalukan pengecekan.

Belum dibahas. Tapi (Presiden Jokowi) memerintahkan kpd kemendagri untuk melakukan pengecekan terkait undang undang (pemekaran wilayah), ujar Tjahjo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Baca:Edo: Tindak Ormas yang Rasis Pada OrangPapua!

Tjahjo mengatakan, perihal pemekaran telah diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Karenanya, hal tersebut ditampung oleh pemerintah dan akan dikaji lebih lanjut.

Pemerintah tampung. Dasarnya sudah ada undang-undangnya, hanya tertunda saja, ujarnya.

Baca juga :