Kemendagri Jangan Sembarang Tunjuk TNI Aktif Jadi Pj Bupati

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sabtu, 28 Mei 2022 09:56 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tak sembarangan menempatkan prajurit TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah.

BacaJunimart: Tak Masalah TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April 2022 lalu.

Aturannya sudah sangat jelas. Mengacu pada UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI terutama Pasal 47 serta Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022, Kemendagri tak bisa sembarangan menempatkan anggota TNI aktif menjadi pejabat kepala daerah, kata politisi senior PDI Perjuangan ini, Jumat (27/5).

Baca juga :