Jakarta, Gesuri.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa dan aparatur serta kelembagaan desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembinaan yang dilakukan pihaknya mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, Pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.
Baca:Tjahjo Harap Gakumdu Mampu Redam Ketidakpuasan Pemilu
Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan regulasi yang terkait dengan pemerintahan desa.
Hingga saat ini Kemendagri sudah menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa, ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/11).