Ikuti Kami

Kemendagri Lakukan Pembinaan Aparatur Desa

Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan regulasi yang terkait dengan pemerintahan desa. 

Kemendagri Lakukan Pembinaan Aparatur Desa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Jakarta, Gesuri.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa dan aparatur serta kelembagaan desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembinaan yang dilakukan pihaknya mencakup fasilitasi penataan dan administrasi pemerintahan desa, Pilkades, perangkat desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, kelembagaan desa, kerjasama desa, inovasi desa dan evaluasi perkembangan desa.

Baca: Tjahjo Harap Gakumdu Mampu Redam Ketidakpuasan Pemilu

Selain itu, Kemendagri juga menyiapkan regulasi yang terkait dengan pemerintahan desa. 

"Hingga saat ini Kemendagri sudah menerbitkan 2 Peraturan Pemerintah dan 21 Permendagri sebagai turunan atau pelaksanaan UU No 6/2014 tentang Desa," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/11).

Lalu dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah melakukan pelatihan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan sampai kepada desa. 

Pada tahap awal ini materi pelatihan fokus pada empat tema dasar yakni, tata kelola pemerintahan desa, perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di desa. 

"Disamping itu juga sudah diberikan pelatihan dan bimbingan teknis dalam hal sistem keuangan desa (Siskeudes )," jelas Politikus PDI Perjuangan itu.

Baca: Tjahjo Belum Terima Surat Pengunduran Diri Bupati Indramayu

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan pembinaan pemerintahan desa meliputi penyusunan regulasi dan norma, standard, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Ada juga pelatihan aparatur desa, pengembangan sistem informasi keuangan dan aset desa, advokasi dan konsultasi permasalahan di desa, pembinaan desa pilot project, dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah terkait desa.

Quote