Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2017 telah melakukan kajian penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah dan telah menyampaikan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/10).
Baca: Tjahjo: Penguatan APIP Sangat Membantu KPK
Tjahjo menerangkan terdapat tiga area penguatan APIP sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden Jokowi, yaitu: penguatan kelembagaan inspektorat agar lebih independen dan obyektif, penambahan anggaran; dan penambahan SDM
Progres dan tindaklanjut dari rekomendasi KPK kepada Bapak Presiden terkait penguatan APIP sampai saat ini telah ditindaklanjuti, di antaranya anggaran telah diatur dalam kebijakan penyusunan APBD yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, ungkap Tjahjo.