Kemenkum HAM Berhasil Tekan Pelanggaran Keimigrasian

Selain menekan angka pelanggaran, jajaran Imigrasi juga memperluas pemberian pelayanan elektronik paspor di 18 titik Kantor Imigrasi.
Senin, 28 Januari 2019 09:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan jajaran Imigrasi telah berhasil menekan angka pelanggaran keimigrasian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sepanjang 2018.

Pada 2017 tercatat 272 kasus keimigrasian yang terjadi, turun menjadi 144 kasus di 2018, katanya dalam sambutan yang dibacakan Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah Zulkifli pada upacara peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-69 di Palu, Senin (28/1).

Baca:Jadi Internasional Aiport, Anas Siapkan LayananImigrasi

Selain menekan angka pelanggaran keimigrasian, jajaran Imigrasi juga memperluas pemberian pelayanan elektronik paspor di 18 titik Kantor Imigrasi sebagai salah satu layanan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Juga sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, Imigrasi turut mendukung dalam pemberian izin tinggal bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

Baca juga :